Rabu, 08 Mei 2013

PENCABUTAN SEMA NO. 6 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENCATATAN KELAHIRAN YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU 1 TAHUN SECARA KOLEKTIF

Mahkamah Agung Republik Indonesia Memberikan surat edaran tentang informasi yang sangat berguna bagi masyarakat yaitu surat edaran tentang Pencabutan Sema No. 6 Tahun 2012 mengenai Pedoman Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas satu (1) tahun secara Kolektif harus dicabut, karena dirasa UU dan dan peraturan yang mengatur tentang hal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak relevan...


Sumber : mahkamahagung.goid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar