Minggu, 01 Februari 2015

Quary Menghapus data "JENIS PUTUSAN" yg belum putus tetapi terinputkan jenis putusannya

Sering kali dalam penggunaan SIADPA user salah dalam penginputan Jenis Putusan, ketika telah di inputkan dan tersimpan, Jenis Putusan terisi dalam suatu perkara tersebut tidak bisa dibuang atau dikosongkan, karena dalam menu tersebut tidak tersedia untuk mengosongkannya, maka digunakanlah Quary untuk menyelesaikan masalah tersebut :
Adapun Quary untuk mengosongkan kembali Jenis Putusan pada perkara yang belum putus tersebut adalah:

Cara 1 (untuk semua Perkara)
update data_register set jenis_p='-1' where tgl_putusan is null

Cara 2 ( untuk 1 Perkara)
update data_register set jenis_p= null where no_perk='(no perkara)'
cat: dalam kurung ganti dengan no perkara yang akan dihapus jenis putusannya 
contoh: update data_register set jenis_p= null where no_perk='0009G2015'

sumber : http://faisalzein10.blogspot.com/2013/07/quary-menghapus-data-jenis-putusan-yg.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar